Ad imageAd image

KPU Nilai Laporan Bawaslu ke DKPP Soal Pemberhatian KPU Ganggu Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 10 Views
3 Min Read
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum menilai laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang meminta seluruh komisioner KPU RI diberhentikan sementara itu mengganggu tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

“Saya pikir gugatan tersebut tidak tepat dan bahkan saya pribadi menilai ada indikasi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu di mana Bawaslu menginginkan tahapan-tahapan tidak berjalan lancar. Tuntutan yang menurut saya agak aneh sekali ya,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik Rabu (6/9/2023).

Menurut Idham, basis persoalan yang dilaporkan Bawaslu berada pada Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait akses pembacaan data pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Idham mengklaim Bawaslu telah mengikuti proses legal drafting PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mulai dari diskusi kelompok terkumpul, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, serta rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Bawaslu tahu betul proses perumusan norma Pasal 93 PKPU 10 2023 tersebut. Kalau Bawaslu tidak sependapat terhadap perumusan norma di Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya dari awal sampaikan hal tersebut secara tertulis dan sampaikan kepada pembentuk UU,” jelas Idham.

KPU, kata Idham, merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya dalam perumusan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu. Peraturan itu ialah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Idham, KPU tidak dapat disalahkan karena melaksanakan norma dari peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Idham turut menyinggung Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Aturan itu menyebut profesionalitas penyelenggara pemilu salah satunya berpedoman pada prinsip kepastian hukum. Idham menilai KPU melaksanakan prinsip kepastian hukum dengan cara melindungi data pribadi para calon anggota legislatif.

Selain itu, Idham juga mengatakan KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juli 2023.

Ia menyebut KPU mempersilahkan Bawalsu untuk mengakses data dan dokumen pencalonan selama 24 jam apabila ditemukan dugaan pelanggaran di mana bakal calon anggota legsilatif menggunakan dokumen pencalonan yang tidak legal.

Kendati demikian, Idham menyebut pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon ataupun calon dalam proses pengajuan daftar calon anggota legislatif.

“Sekarang kalau seluruh komisioner diberhentikan sementara, siapa yang melaksanakan tahapan? Bawaslu melakukan jumping logic namanya, logika yang melompat karena Bawaslu tidak pernah menyampaikan temuan pelanggaran administrasi,” tutur Idham.

Share This Article
Leave a comment