INDORAYA – Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, mengatakan pihaknya memastikan semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.
“Anggota PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak dilantik pada awal Januari 2023 sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya di Kudus, Jawa Timur Kamis (18/1/24).
Menurutnya, jaminan itu dapat dilihat dengan adanya santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus terhadap ahli waris dari almarhum Sutikno, salah satu anggota PPS Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan yang meninggal dunia.
Dia juga menyebutkan, beberapa anggota PPS Desa Barongan yang mengalami kecelakaan telah diajukan klaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan, dengan adanya jaminan tersebut badan ad hoc penyelenggara pemilu di Kudus bisa bekerja secara maksimal,” kata dia.
Sementara itu, KPU Kudus diwakili oleh Da’faf Ali selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus dan Pemerintah Desa Berugenjang yang diwakili Sekretaris Desa Sulikan, menyerahkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di rumah ahli waris PPS sekaligus Perangkat Desa Berugenjang.
Da’faf Ali, menyampaikan KPU memang menghendaki dan menekankan agar semua petugas Pemilu memiliki perlindungan saat bekerja, salah satunya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang luar biasa jika dibandingkan dengan besaran iurannya,” kata dia.