INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 1.673 orang mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 hingga akhir Oktober 2023.
“Jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus atau pemilih pindah masuk sebanyak 937 orang, sedangkan pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar kabupaten sebanyak 736 orang,” kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohma, Minggu (05/11/2023).
Alasan pindah memilih, kata dia, bermacam-macam karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Ia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah memilih, senyampang kesempatannya masih ada.
Batas waktu mengurus pindah memilih, ada yang dibatasi hingga H-30 atau 15 Januari 2024, serta ada yang dibatasi hingga H-7 atau 7 Februari 2024.
Untuk batas waktu pengurusan hingga 15 Januari 2-24, yakni bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.