Ad imageAd image

KPU Kota Semarang Tetapkan 687 Orang Masuk Daftar Calon Sementara di Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 5 Views
2 Min Read
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah telah menetapkan 687 orang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, mengatakan 687 orang yang ditetapkan itu telah memenuhi syarat dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar. Katanya, ada 48 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia menyebutkan, 48 orang TMS itu belum memenuhi kelengkapan administrasi, seperti surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, atau lainnya sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.

“Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Ummat,” kata Nanda, sapaan akrabnya, di Semarang, Senin (21/8/23).

Berdasarkan data KPU Kota Semarang, terdapat 11 partai politik yang jumlah calon sementaranya ditetapkan memenuhi kuota yakni sebanyak 50 orang untuk setiap parpol.

Di antaranya, yang kuota DCS-nya “full”, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Sementara itu, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora (49), PKN (19), Partai Hanura (12), PBB (11), dan Partai Ummat (18).

Selanjutnya, Henry mengatakan, KPU akan menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan tersebut.

Katanya, hal itu sesuai PKPU 10 Tahun 2023, parpol masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.

“Masih ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan DCT (daftar calon tetap),” pungkas Nanda.

Share This Article
Leave a comment