INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Pemilu 2024 mendatang. Tahapan tersebut dibuka mulai Senin (01/05/2023) hingga 14 Mei 2023.
Adapun daftar bakal calon anggota DPRD Kota Semarang didaftarkan oleh pengurus partai tingkat Kota Semarang.
Hal itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom meyampaikan pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Semarang akan dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Pada hari terakhir, yakni 14 Mei 2023, jam layanan lebih panjang yakni mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Selama 14 hari pendaftaran, tempat penyerahan administrasi berlokasi di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang,” jelas Nanda Gultom, sapaan akrab Ketua KPU Kota Semarang, Senin (01/05/2023).
Soal langkah pendaftaran, Nanda menjelaskan bahwa bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang didaftarkan harus mendapatkan persetujuan dari Partai Ketua Umun atau bisa melalui Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu sesuai dengan keputusan menteri.
Pasalnya, kata dia, keputusan menteri tentu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Mereka (para peserta pemilu) baru mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar Nanda.
Dijelaskannya, selain persetujuan dari Ketua Umum Partai atau Sekjen partai politik peserta pemilu, yakni beberapa persyaratan administrasi pada pengajuan bakal calon harus dilengkapi.
Seperti halnya, surat pengajuan menggunakan formulir model pengajuan parpol. Setelah itu, para pendaftar bakal calon mengisi formulir yang disertai foto diri terbaru.
“Mengisi formulir yang disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” beber dia.
Saat persyaratan komplit, pihaknya meminta kepada bakal calon DPRD Kota Semarang agar membawa dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon yang harus diserahkan dalam bentuk fisik, yang yang disampaikan kepada KPU Kota Semarang pada saat pengajuan bakal calon.
“Dalam persyaratan kali ini tidak hanya bentuk fisik yang harus diserahkan, para peserta pemilu dapat mengunggah semua dokumen melalui digital, yakni Silon,” pungkasnya.