Ad imageAd image

KPU Jateng Usul Pencoblosan di Karanganyar Demak Ditunda: Maksimal 10 Hari Setelah Pemilu

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 22 Views
1 Min Read
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, megungkapkan usulannya mengenai pencoblosan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, agar ditunda karena terdampak banjir.

“Seluruh Kecamatan Karanganyar akan dilaksanakan pemungutan suara susulan, maksimal 10 hari setelah 14 Februari,” kata Handi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024).

Handi kemudian menyebut, ada 123 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir. Sedangkan, sebanyak 60 TPS lain yang berada di empat desa tidak terdampak banjir.

“Tetapi, TPS yang tidak terdampak banjir ini digunakan sebagai lokasi pengungsian,” lanjut dia.

Handi kemudian mengatakan kendala lainnya, ada sejumlah warga Demak yang mengungsi ke wilayah Kudus sehingga sulit untuk mengurus administrasi pindah memilih.

Saat ini, kata dia, logistik pemilu untuk wilayah terdampak banjir masih tersimpan di gudang kabupaten.

“Logistik aman, masih di gudang kabupaten,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut, masih ada sekitar 15 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di Demak dan digeser ke tempat pengungsian di Kudus.

Menurut Lutfi, pemungutan suara susulan telah diusulkan dan direkomendasikan untuk wilayah yang terdampak banjir.

“Rekomendasi pemungutan suara susulan, menunggu petunjuk KPU pusat,” ujar Lutfi.

Share This Article
Leave a comment