INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI soal wacana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Di mana gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025 serta bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025.
Namun belum lama ini ada pembahasan di DPR RI bahwa jadwal pelantikan mundur di bulan Maret. Hal ini karena ada sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh paslon di sejumlah daerah yang baru selesai pada 13 Maret 2025.
Namun dalam pembahsan itu kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak dan jadwalnya akan mundur.
“Kami masih menunggu penanggung jawaban akhir dari KPU RI,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Oleh karena itu, pihaknya tidak menampik bahwa memang ada wacana pembahasan mengenai pelantikan yang dijadwalkan mundur dari awalnya Februari ke Maret 2025. Namun, isu tersebut masih dibahas sampai saat ini atau belum ada keputusan resmi.
“Secara formil belum terima informasi [mundur] itu. Maka KPU Jateng masih mengacu Pepres 80/2024, belm ada perubahan, meskipin diskursus isunya mundur, tapi hitam putim belum ada,” ungkap Handi.
Sebagai informasi, pada Pilkada Jateng 2024, paslon gubenur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melayangkan gugatan ke MK terhadap kemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.