INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi untuk membuat rekening khusus dana kampanye. Jika sudah memasuki tahap kampanye, parpol juga diminta melapor jika mendapatkan sumbangan dana.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengatakan, rekening khusus untuk dana kampanye sifatnya wajib dimiliki oleh parpol peserta Pemilu 2024. Sehari sebelum masuk tahapan kampanye, yakni 27 November 2023, parpol harus sudah memiliki rekening.
“Kampanye kan 28 November, sehari sebelum kampanye 27 November harus sudah membuka rekening khusus dana kampanye. Ini berbeda dengan rekening parpol, ini khusus dana kampanye,” ujarnya kepada Indoraya.news.
Dia mengatakan, selain dari keuangan partai, dana kampanye untuk Pemilu 2024 juga dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, kata Paulus, sumbangan dana kampanya dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Secara lebih rinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp 25 miliar.
Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp 25 miliar.
Dilanjutkan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.
Paulus berkata, ada tiga laporan yang nantinya harus disiapkan oleh pengurus partai politik di Jateng. Meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Untuk laporan nanti ada masanya. Ada laporan awal, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, terakhir ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jadi tiga laporan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jadwal kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, peserta Pemilu boleh secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilihnya.
“Kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanyenya seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, bentuk gelar budaya, olahraga. Blusukan juga sudah boleh. Pemasangan APK (alat peraga kampanye) sudah boleh,” tandas Paulus.