INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima dana hibah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tahun 2024 sebesar Rp 985 miliar.
Dana hibah sebesar Rp 985.326.500.000 ini disalurkan oleh Pemprov Jateng. Anggaran itu diberikan kepada KPU dan Bawaslu Jateng sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan Pilgub 2024.
Anggaran ini bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jateng tahun 2023 dan APBD Provinsi Jateng tahun 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791.608.630.000 dan Bawaslu Jateng sebesar Rp 193.717.870.000.
Penyerahan dana hibah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, serta Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (15/11/2023)
Nana Sudjana mengatakan, dana hibah dicairkan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang,” katanya dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, kesuksesan Pilgub Jateng tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
“Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal,” ungkap Nana.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah ini merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.
Dalam menentukan besaran anggaran, dibutuhkan proses panjang. Sebelumnya KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan.
“Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” kata Handi.
Dia menyebut, tahapan Pilgub Jateng masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Jateng. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.
“Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” ucapnya.