KPU Buka Suara Soal Riwayat Hidup Caleg DPR Tidak Bisa Diakses

Redaksi Indoraya
6 Views
2 Min Read
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan riwayat hidup sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 tidak bisa diakses.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan riwayat hidup caleg termasuk dalam informasi yang dikecualikan dalam pasal 17 huruf h Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Daftar Riwayat Hidup (DRH) caleg dalam DCT merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan, maka parpol dalam mempublikasikan DRH caleg tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari caleg yang bersangkutan,” kata Idham melalui pesan singkat, Selasa (7/11/2023).

KPU, kata Idham, telah mengimbau partai politik pada bulan Agustus lalu. KPU mengingatkan pentingnya publikasi daftar riwayat hidup caleg terkait hak politik pemilih untuk mengetahui profil caleg.

Idham berkata caleg-caleg masih bisa mengubah status publikasi daftar riwayat hidup. Caleg yang saat ini masih menutup daftar riwayat hidup bisa membukanya hingga masa kampanye berakhir.

“Perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye, karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik,” ucap Idham.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati memahami memang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

Meski begitu, ia mengingatkan informasi itu dibutuhkan pemilih untuk menentukan pilihannya. KPU, ucapnya, juga bisa menyeleksi data mana yang bisa ditutup dan bisa dibuka.

“Misalnya pun ada informasi yang dirasa tidak bisa dibuka, misal NIK, seharusnya hanya informasi itu saja yang tidak dibuka, bukan berarti satu dokumen DRH itu ditutup,” ucap Khoirunnisa melalui pesan singkat, Selasa (7/11/2023).

Share This Article