INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperbolehkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye bagi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.
Meskipun Jokowi tidak masuk ke dalam daftar tim kampanye Luthfi-Yasin, namun KPU tidak melarang Jokowi menjadi juru kampanye. Pasalnya juru kampanye tidak harus didaftarkan dalam tim kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Jateng Akmaliyah mengatakan bahwa siapapun bisa menjadi juru kampanye paslon selama tidak melanggar peraturan Undang-Undang.
“Tim kampanye yang tanggung jawab pelaksanaan kampanye. Nah Jurkam enggak harus didaftarkan,” kata dia, Rabu (30/10/2024).
Maka dari itu, tidak ada masalah apabila ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming itu ikut serta mengkampanyekan paslon tertentu selama tidak melanggar peraturan dalam UU Pemilu.
“Sepanjang tidak dilarang di perundang-undangan, ya saya rasa tidak dilarang,” ungkap Akmaliyah.
Sebelumnya Partai Gerindra ingin menggaet Jokowi menjadi juru kampanye bagi Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng. Jokowi diyakini masih menjadi magnet bagi masyarakat Jawa Tengah meski saat ini sudah purna tugas.
Gerindra Jateng berharap agar Jokowi mau berkampanye untuk paslon nomor urut 2. Kehadiranya diprediksi menjadi salah satu pendongkrak suara kontestasi Pilgub yang berlangsung head to head.
“Iya berharap demikian (Jokowi jadi jurkam). Komunikasi sudah ada,” kata Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono usai Koordinasi Pemenangan Partai Koalisi Pilgub Jateng di Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Minggu (27/10/2024).