Ad imageAd image

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Pilgub Jateng Rp175 Miliar

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 585 Views
2 Min Read
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membatasi dana kampanye kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebesar Rp 175 miliar. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari Pilkada sebelumnya yang hanya Rp 70 miliar.

“Jadi ada pembatasan dana kampanye yg dikeluarkan oleh paslon Pilgub, Rp 175 miliar,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, Senin (30/9/2024).

Dia meminta agar kedua pasangan calon, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mengikuti batasan tersebut. Selain itu melaporkan pembiayaan kampanyenya kepada KPU Jateng.

Saat ini kata dia Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kedua pasangan calon sudah diberikan kepada KPU Jateng. Kendati demikian dia menyebut belum secara detail mengetahui rincian LADK dari masing-masing paslon.

“LADK belum kita rilis. LADK sudah ditutup, sudah ada, laporan awal maksudnya ya,” tegas Handi.

Diterangkannya, adanya peningkatan dana kampanye ini dipengaruhi oleh standar biaya masukan (SBM). Selain itu jumlah pemilih yang bertambah juga berpengaruh terhadap kenaikan dana kampanye.

Kemudian faktor yang menyebabkan peningkatan dana kampanye ialah adanya beberapa metode kampanye yang kemudian diperkenankan dari rapat umum.

“Angkanya meningkat itu karena mereka di perkenankan mengadakan dua kali yang kita fasilitasi sehingga memamg ada standar juga yang berubah. Seperti standar untuk rapat umum, pertemuan terbatas, biaya makan, biaya minum kan dihitung, termasuk biaya baju kaos batasnya berapa,” beber Handi.

Lebih lanjut dia menyebut dana kampanye bisa diperolah dari manapun. Asal bukan dari lembaga milik negara, milik desa, atau luar negeri.

“Jadi ada sumbangan anggota partai masuknya dari partai, sumbangan nggak mengikat lainnya, dan sumbangan sumbangan sah menurut hukum,” tandas dia.

Share This Article
Leave a comment