INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi, dimana sebanyak 371 orang di antaranya pengusaha hingga Mei 2023.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Karena jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal.
Meningkatnya angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.
Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
Kumbul menjelaskan, modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha, agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul.