INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, (08/01/2026), dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
Menanggapi perkembangan hukum tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menyatakan tidak akan mencampuri penanganan perkara yang menjerat adiknya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Jumat, (9/01/2026).
Gus Yahya juga menekankan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat disangkutpautkan dengan organisasi keagamaan yang dipimpinnya.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Dengan sikap tersebut, PBNU menegaskan posisinya tetap netral dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum serta tetap fokus menjalankan peran sosial dan keumatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Status tersangka itu tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip detikNews Jumat (9/1/2026).


