Ad imageAd image

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Papua

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 783 Views
5 Min Read
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Papua. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2023) malam.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan lainnya di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 saat Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NJK) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

BACA JUGA:   Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi

Pada tahun berikutnya, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019. Ia mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Asep mengungkapkan Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

“Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO [Eltinus Omaleng] kemudian menawarkan proyek ini ke TA [Teguh Anggara, Direktur PT Waringin Megah] dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat tujuh persen dan TA 3 persen,” kata Asep.

Supaya proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

BACA JUGA:   KPK Periksa Bupati Lamongan Terkait Proyek Gedung Pemkab

“Mengenai peran dari AY [Arif Yahya] dan BW [Budiyanto Wijaya] sebagai orang kepercayaan EO yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut,” ungkap Asep.

“Untuk peran GUP [Gustaf Urbanus Patandianan] sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak,” lanjutnya.

Sementara Totok Suharto sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Eltinus, terang Asep, juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

“Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA [Teguh Anggara] kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO,” terang Asep.

BACA JUGA:   MA Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Soal TWK

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih menjabat sebagai Komisaris.

“TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” kata Asep.

“Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” katanya.

Perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Asep menyatakan keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this Article
Leave a comment