KPK Sita Motor saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

Redaksi Indoraya
711 Views
2 Min Read
KPK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Barang-barang yang disita mencakup perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, barang bukti elektronik tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut di laboratorium KPK.

“Saat ini, barang elektroniknya sedang kami proses di laboratorium,” kata Asep, pada Sabtu (12/4/2025).

Meski demikian, Asep tidak memberikan rincian terkait jenis atau merek sepeda motor yang turut disita dari kediaman Ridwan Kamil.

“Yang jelas motor, saya tidak hafal mereknya,” ujarnya dikutip dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Share This Article