INDORAYA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyarankan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui kantor pos atau bank. Hal itu disampaikan oleh KPK kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang.
“KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” ujar Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Ghufron juga mengatakan, bansos semestinya disalurkan sesuai dengan data. Katanya, bansos itu harusnya berbentuk uang, bukan barang dan disalurkan melalui kantor pos atau bank.
“Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” papar dia.
Kemudian, Ghufron juga menyampaikan agar seluruh pejabat bersikap jujur dalam menjalankan tugas. Dia meminta para pejabat tidak memihak salah satu paslon.
“KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu,” ungkap nya.
“Sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” tambahnya.