INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Januari 2020 dan sempat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir Hasto dilakukan pada Juni 2024.
Harun Masiku, yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP, telah buron selama lima tahun. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk mengatur penggantian anggota DPR yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas. Harun diduga menyediakan uang sebesar Rp850 juta sebagai suap untuk memuluskan langkahnya ke DPR.
Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan dipenjara sejak Juni 2021 di Lapas Kedungpane, Semarang. Namun, ia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Selain Hasto, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya terkait kasus ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dalam putusan Pengadilan Tipikor pada 28 Mei 2020. Agustiani juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.