INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat hadir dalam konferensi pers KPK bersama tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai oleh demonstrasi dari sekitar seratusan simpatisan PDIP yang hadir di kantor KPK. Beberapa kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga hadir mendampingi Hasto selama proses hukum ini.
Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjan Karyoto, serta Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto, juga mengunjungi KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (yang kini buron).
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto dijerat dengan pasal suap dan obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020.
Ia juga diduga meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri, serta memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan bukti.
Selain itu, Hasto disebut-sebut mengumpulkan saksi-saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Meskipun Hasto berusaha untuk lepas dari status tersangkanya dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usahanya kandas. Pada sidang terbuka pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus ini.