INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka terkait dugaan korupsi dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di kawasan Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani, ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, serta seorang pihak swasta atas nama Eddy Kurniawan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Konstruksi Kasus
Asep menjelaskan bahwa Muhlis bersama beberapa stafnya melakukan berbagai pengondisian terhadap paket-paket pekerjaan yang berada di bawah kewenangannya sebagai PPK, termasuk proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Tindakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun lewat modus kegiatan “asistensi” di sejumlah lokasi sebelum atau saat proses lelang berlangsung.
Dalam perannya, Muhlis sebagai PPK yang juga dianggap perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi (yang telah diproses hukum) memberikan instruksi kepada Ketua Pokja berupa daftar maupun ploting penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.
Asep memaparkan bahwa pada akhir 2021, sebelum lelang JLKAMB 1 dan 6 digelar, diselenggarakan kegiatan “asistensi” di sebuah hotel di Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa yang akan diarahkan sebagai pemenang untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk perwakilan dari Kementerian Perhubungan yang melakukan pemeriksaan kesiapan dokumen prakualifikasi.
Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, disebut menginstruksikan stafnya, Wisnu Argo Megantoro (WSN), untuk menghadiri pertemuan persiapan lelang antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara dan penyedia jasa di sebuah hotel di Bandung.
Pertemuan tersebut dihadiri pihak Satker yang dipimpin Reza (RZ) beserta beberapa staf, serta sejumlah rekanan (KSO), antara lain PT Waskita Karya yang diwakili Fariz (FRZ), PT IPA yang diwakili Wisnu (W), Hendri Hareza (HH), dan Kevin Suryo (KS). PT Antaraksa tidak mengirimkan perwakilan.
Asep menjelaskan bahwa pembahasan dalam pertemuan fokus pada dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam penawaran. Wisnu dan tim, karena posisinya sebagai anggota KSO, bertugas menyusun metode pekerjaan. Dalam proses tersebut, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkoordinasi melalui Afong (AFG) sebagai perwakilan perusahaan. Wisnu pun beberapa kali bertemu Afong dalam penyusunan metode pekerjaan tersebut.
Berdasarkan catatan keuangan perusahaan yang berada di bawah kendali Dion Renato Sugiarto untuk kebutuhan eksternal, termasuk untuk Pokja dan PPK, ditemukan alokasi dana untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023 melalui transfer dan tunai. Untuk kepentingan Eddy Kurniawan sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening tertentu.
Asep menyatakan bahwa Dion Renato Sugiarto dan para rekanan memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak dapat memenangkan lelang proyek. Sementara fee untuk Eddy Kurniawan diberikan karena ia dianggap memiliki pengaruh terhadap proses pelelangan, pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat Kementerian Perhubungan. Namun Asep tidak menjelaskan secara detail siapa pejabat Kemenhub yang dimaksud.
Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


