INDORAYA – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK. Dengan itu, pihak KPK resmi memutus seluruh akses Firli Bahuri.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/23) dini hari.
Johanis juga menyampaikan, Firli tidak lagi memiliki wewenang dalam menjalankan tugas dan kewajiban, seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara. Namun, menurutnya Firli masih boleh berkunjung ke kantor hanya saja tidak boleh mengambil keputusan.
Johanis menambahkan, terdapat empat pimpinan KPK yang akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak. Kata dia, salah satu pimpinan ada yang menyatakan ingin memberikan batuan hukum.
“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial,” papar dia.
“Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK. Jokowi menunjuk Nawawi menjadi Ketua KPK sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Katanya, Jokowi menandatangani Keppres itu saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ucap Ari, melalui pesan tertulis.
Sedangkan Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.


