Ad imageAd image

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Pungutan Terhadap Pegawai

Redaksi Indoraya
2 Views
2 Min Read
KPK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA), serta beberapa pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (21/12/2024).

Pemeriksaan ini juga mencakup Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, serta seorang wiraswasta bernama Kapendi.

Proses pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang pada 19 Desember 2024. Namun, hingga kini, penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil temuan pemeriksaan tersebut, termasuk besaran pungutan dan aliran uang yang terlibat.

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, yang mencakup tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka, yang diketahui melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Share This Article