INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Senin (16/12/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekdisdik 2023), Muhammad Ahsan. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
“Saksi didalami terkait pengadaan mebel kursi dan meja SD di Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang menerima insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2023-2024.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta dua pihak swasta, Martono dan Rachmat. Mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Ita juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak setuju dengan statusnya sebagai tersangka. Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini telah ditunda.