INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Dian Kristiandi, mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, SS, RI, dan DK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, pada Kamis (16/01/2025).
Saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan lima tersangka dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024 dengan modus pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.