KPK Periksa Bupati Lamongan Terkait Proyek Gedung Pemkab

Redaksi Indoraya
15 Views
2 Min Read
KPK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi perihal pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Saat proyek dikerjakan, Yuhronur menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan.

“Yuhronur Efendi, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019 di mana saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2/2023).

Yuhronur diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Kamis (12/10). Setelah diperiksa, Yuhronur irit bicara perihal materi pemeriksaannya.

Ia membantah menerima uang terkait kasus yang sedang diusut KPK ini.

“Enggak ada [aliran uang]. Saya diperiksa sebagai saksi biar keterangan lebih lengkap,” kata Yuhronur usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Share This Article