INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meskipun Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya.
“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Perwira tinggi polisi tersebut menambahkan bahwa KPK menghormati keputusan Presiden yang memberi rehabilitasi kepada Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Saat ini, KPK masih menantikan terbitnya Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebelum mengeluarkan Ira dan dua lainnya dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Perkara dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh ketua majelis Sunoto dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos, dan putusan diumumkan pada Kamis, 20 November.
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari Sunoto. Ia menilai Ira dan dua lainnya semestinya dibebaskan (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ditemukan unsur korupsi dalam proses KSU maupun akuisisi PT JN oleh ASDP.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena tindakan akuisisi yang dilakukan Ira dkk dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).


