Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KPK Pastikan Kasus Pemilik PT JN Tetap Berjalan Meski Pejabat ASDP Direhabilitasi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

KPK Pastikan Kasus Pemilik PT JN Tetap Berjalan Meski Pejabat ASDP Direhabilitasi

By Redaksi Indoraya
Rabu, 26 Nov 2025
5 Views
Share
2 Min Read
KPK (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meskipun Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Perwira tinggi polisi tersebut menambahkan bahwa KPK menghormati keputusan Presiden yang memberi rehabilitasi kepada Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Saat ini, KPK masih menantikan terbitnya Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebelum mengeluarkan Ira dan dua lainnya dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

Perkara dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh ketua majelis Sunoto dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos, dan putusan diumumkan pada Kamis, 20 November.

Namun, putusan tersebut tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari Sunoto. Ia menilai Ira dan dua lainnya semestinya dibebaskan (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ditemukan unsur korupsi dalam proses KSU maupun akuisisi PT JN oleh ASDP.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena tindakan akuisisi yang dilakukan Ira dkk dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

TAGGED:Kasus Pemilik PT JNkpkPejabat ASDP Direhabilitasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jateng–Jepang Kolaborasi Benahi Danau Rawa Pening Semarang, Dorong Green Economy dan Investasi Lingkungan Rabu, 11 Feb 2026
  • Ahmad Luthfi Beberkan Program Pelestarian Lingkungan Jateng, dari Mageri Segoro hingga Zero Sampah 2029 Rabu, 11 Feb 2026
  • Setahun Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Backlog Rumah di Jawa Tengah Turun 274.514 Unit Rabu, 11 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Perkuat Pariwisata Lewat Kolaborasi dengan Hotel dan Restoran Rabu, 11 Feb 2026
  • Menuju Zero Sampah 2029, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Bersih dari Lingkungan Terkecil di Jawa Tengah Rabu, 11 Feb 2026
  • Tanah Bergerak di Tembalang Semarang Meluas, 10 Rumah Warga Kampung Sekip Rusak Rabu, 11 Feb 2026
  • Ekonomi Jateng Kian Melesat, Dunia Usaha Optimistis Sambut 2026 Rabu, 11 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

Dana TKD Dipangkas, Anggota DPD RI Ungkap Pengangkatan PPPK Bebani Pemerintah Daerah

Rabu, 11 Feb 2026
Nasional

ATR/BPN Percepat Penertiban Tanah Terlantar, 27 Ribu Hektare Sudah Diambil Negara Sejak 2020

Selasa, 10 Feb 2026
Nasional

Indonesia–Inggris Perkuat Kerja Sama Kelola Hutan Berkelanjutan lewat MFP Fase 5

Selasa, 10 Feb 2026
Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Penataan Ruang Daerah, Tegaskan Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Selasa, 10 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?