INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain para kades, penyidik juga memanggil ajudan Sudewo, Wisnu Agus Nugroho.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total ada enam kepala desa yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Seluruh saksi diperiksa di Polres Pati untuk mendalami alur dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
- Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
- Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir selaku swasta
- Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Pemanggilan para kades ini berkaitan dengan penetapan Sudewo sebagai tersangka. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pati nonaktif tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam perkara ini, Sudewo tidak sendirian.
Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo mematok tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Nominal tersebut diduga kemudian dinaikkan oleh pihak bawahannya menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap posisi perangkat desa.
Dari pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang dengan total Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.


