INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2016–2020, Maruli Hasoloan, pada Senin (1/12/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Senin (1/12/2025).
Selain Maruli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmawati, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2015–2017.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa HS, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yang berkaitan dengan proses perizinan RPTKA.
Pada 26–27 November, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan di dua rumah serta satu lokasi usaha.
Dalam operasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset tersangka, aliran uang, serta bukti elektronik.
Sebelumnya, pada Senin, 24 November 2025, HS yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada 2016, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Delapan Tersangka Sudah Ditahan
KPK sebelumnya juga telah menjerat delapan tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruhnya kini sudah ditahan.
Mereka adalah Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK (2019–2021), yang juga menjabat PPK PPTKA (2019–2024) dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA (2021–2025). Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024.
Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK periode 2020–2023. Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–Juli 2024) yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025.
Selama 2019–2024, para tersangka dan pihak terkait diduga menerima uang sedikitnya Rp53,7 miliar.
Sejumlah tersangka telah mengembalikan dana kepada negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah tersangka, kediaman pihak lain, serta kantor agen pengurusan tenaga kerja asing.
KPK telah menyita 14 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor.
Salah satu motor disita dari Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


