Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KPK Panggil Eks Dirjen Binapenta dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

KPK Panggil Eks Dirjen Binapenta dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

By Redaksi Indoraya
Senin, 01 Des 2025
Share
3 Min Read
KPK (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2016–2020, Maruli Hasoloan, pada Senin (1/12/2025).

Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Senin (1/12/2025).

Selain Maruli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmawati, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2015–2017.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa HS, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yang berkaitan dengan proses perizinan RPTKA.

Pada 26–27 November, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan di dua rumah serta satu lokasi usaha.
Dalam operasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset tersangka, aliran uang, serta bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Senin, 24 November 2025, HS yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada 2016, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Delapan Tersangka Sudah Ditahan

KPK sebelumnya juga telah menjerat delapan tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruhnya kini sudah ditahan.

Mereka adalah Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK (2019–2021), yang juga menjabat PPK PPTKA (2019–2024) dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA (2021–2025). Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024.

Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK periode 2020–2023. Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–Juli 2024) yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025.

Selama 2019–2024, para tersangka dan pihak terkait diduga menerima uang sedikitnya Rp53,7 miliar.
Sejumlah tersangka telah mengembalikan dana kepada negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah tersangka, kediaman pihak lain, serta kantor agen pengurusan tenaga kerja asing.

KPK telah menyita 14 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor.
Salah satu motor disita dari Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGGED:Eks Dirjen BinapentakpkPemerasan RPTKA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

TNI Siapkan Calon Pasukan untuk Misi Dewan Perdamaian Gaza

Senin, 09 Feb 2026
Nasional

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI oleh Mahkamah Agung

Senin, 09 Feb 2026
Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?