Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini Terkait Kasus SYL, Salah Satunya Kepala Badan Pangan Nasional
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalNasional

KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini Terkait Kasus SYL, Salah Satunya Kepala Badan Pangan Nasional

By Redaksi Indoraya
Jumat, 26 Jan 2024
8 Views
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi pada hari ini, terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut satu saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta bernama Rajiv.

“Hari ini (26/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/01/2024).

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sendiri saat ini telah ditahan KPK.

Selain itu, KPK juga memproses pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka tersebut dijerat pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SYL sendiri menjadi tersangka yang melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

TAGGED:Kasus SYLKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FikrikpkKPK Panggil dua saksi kasus SYL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai Rabu, 24 Sep 2025
  • Fraksi Golkar Jateng Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Cepatnya UU Transportasi Online Rabu, 24 Sep 2025
  • Tiket Kereta Api Diskon 30% di Mini Expo KAI, Catat Syaratnya Rabu, 24 Sep 2025
  • Mulai Oktober, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun Usai Appraisal Rabu, 24 Sep 2025
  • DPRD Jateng Soroti Infrastruktur dan Kasus Keracunan MBG, Janji Kawal Aspirasi Warga Rabu, 24 Sep 2025
  • Program MBG di Jateng Berdayakan Pekerja Lokal dan Hasil Petani Rabu, 24 Sep 2025
  • Wagub Jateng Incar 50% Difabel Terlibat Program Kecamatan Berdaya 2026 Rabu, 24 Sep 2025

Berita Lainnya

Nasional

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Senin, 22 Sep 2025
Nasional

Usai Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

BMKG Prediksi Hujan Lebat Sepekan, Ini Daerah yang Harus Waspada

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

Prabowo Targetkan PLTS 1,5 MW di Setiap Desa Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?