INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Jumat (17/1/2025) ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK baru saja memenangkan perkara praperadilan terhadap Mbak Ita. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam keputusan praperadilan tersebut, terungkap bahwa Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Kasus yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.