Ad imageAd image

KPK Minta Status Hukum Bacaleg Mantan Napi Korupsi Diumumkan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 605 Views
2 Min Read
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan rakyat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurut Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.

BACA JUGA:   KPK Panggil Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.

Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:   Hukum Adat Penyelesaian Kasus Korupsi Lukas Enembe Akan Lukai Nilai Luhur Papua

Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Yaitu harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni); membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU; membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana; dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

BACA JUGA:   KPK Buka Layanan Kunjungan 2 Jam Keluarga Tahanan Saat Iduladha

“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” tutur Firli.

Share this Article
Leave a comment