INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar mengenai status Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU 2017-2022, Iwan Setiawan.
“Sabar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menjanjikan akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan status Hasto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, nama Hasto tercatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
Sementara itu, pengurus PDIP pusat masih berusaha mengklarifikasi kabar mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya baru akan menyampaikan sikap resmi setelah memastikan kebenaran informasi ini.
“Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
“Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Ronny.