INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, serta kasus pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Empat tersangka yang dimaksud adalah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita), mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
“Pada hari ini, kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
Kasus dugaan korupsi ini mencakup beberapa aspek, seperti pengadaan barang dan jasa untuk meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari bukti-bukti yang relevan.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam bentuk pecahan rupiah dan euro.