KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Walkot Semarang Mbak Ita 20 Februari

Redaksi Indoraya
54 Views
2 Min Read
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (20/2/2025).

Pada tanggal tersebut, penyidik KPK juga akan memanggil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Ita dan suaminya pada pekan ini.

“Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” kata Tessa, Senin (17/2/2025) petang.

Lembaga antirasuah sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Ita dan suaminya.

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

“Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa, Rabu (12/2).

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

 

Share This Article