INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tessa mengatakan penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera diminta keterangan oleh penyidik KPK.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa.
“Selanjutnya tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mempercepat penyidikan kasus korupsi CSR di Bank Indonesia. Pada Senin (16/12/2024) malam, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa beberapa bukti telah disita dalam penggeledahan tersebut, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Rudi mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR itu juga bukan hanya di BI. Dia memastikan KPK juga akan mencari barang bukti di tempat lainnya.
“Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI ada tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu terlihat,” ucapnya.