INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki proses lelang paket pekerjaan di Pemerintah Kota Semarang untuk tahun 2023-2024 dengan memeriksa tujuh saksi pada Selasa (22/10/2024).
Mereka diperiksa di Polrestabes Semarang atas nama Stephanus Teguh Herry Setyanto (PNS/BPBJ Setda Kota Semarang); Dewi Margiastuti (PNS/BPBJ Setda Kota Semarang); Fadjar Wahj#d1 (Swasta/CV Cahaya Karya); dan Pongky Melia Utarya Agung (PNS/BPBJ Setda Kota Semarang).
Kemudian Sudarmono (PNS/BPBJ Setda Kota Semarang); Marwoto (Wiraswasta/Anggota Gapensi); dan Muhamad Abdul Hamid (Swasta/Gapensi).
“Saksi semua hadir, didalami terkait dengan proses pelelangan untuk paket pekerjaan yang dimenangkan salah satu tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Gapensi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Sebelumnya, KPK juga telah menyelidiki peran Martono, Ketua Gapensi Semarang, dalam penunjukan langsung melalui berbagai saksi, termasuk Damsrin dan Siswoyo, serta empat anggota Gapensi lainnya.
Selama penyidikan, KPK juga mempelajari kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memenuhi permintaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, dan penerimaan gratifikasi untuk tahun 2023-2024.