INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Yasonna, yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP), turut dicegah bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).
Pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan KPK nomor 1757 tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan agar keduanya tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (26/12/2024).
Yasonna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Ia mengaku memberikan keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tuturnya sebelum KPK mencegah Yasonna ke luar negeri .
Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya terkait masalah Harun Masiku yang membuat KPK mencegah Yasonna ke luar negeri.