Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Gaya HidupNasional

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya

By Redaksi Indoraya
Kamis, 26 Des 2024
66 Views
Share
2 Min Read
Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Yasonna, yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP), turut dicegah bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

Pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan KPK nomor 1757 tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan agar keduanya tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (26/12/2024).

Yasonna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Ia mengaku memberikan keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tuturnya sebelum KPK mencegah Yasonna ke luar negeri .

Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya terkait masalah Harun Masiku yang membuat KPK mencegah Yasonna ke luar negeri.

 

TAGGED:harun masikukpkYasonna Hamonangan Laoly
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pesona Aglonema Pos White di Pameran Tanaman Hias Semarang Jadi Incaran Para Pengunjung Minggu, 16 Nov 2025
  • Hobi Tanaman Hias Kembali Bergeliat di Semarang, Diharap Jadi Pelecut Pertumbuhan Ekonomi Minggu, 16 Nov 2025
  • Iklan Judi Online Menyamar sebagai Promo Game di Facebook dan Instagram Minggu, 16 Nov 2025
  • Kuliah Umum Departemen Ilmu Komunikasi Undip Latih Mahasiswa Menulis Kritik Film Minggu, 16 Nov 2025
  • Ratusan Mahasiswa Jateng Ziarah ke Makam Soeharto Usai Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional Minggu, 16 Nov 2025
  • Borobudur Marathon Bakal Diikuti 10.500 Pelari, Perputaran Ekonomi Diprediksi Lampaui Rp73 Miliar Minggu, 16 Nov 2025
  • Longsor Cibeunying Cilacap, Dapur Umum Dinsos Jateng Sajikan Ribuan Makan untuk Korban Minggu, 16 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Iklan Judi Online Menyamar sebagai Promo Game di Facebook dan Instagram

Minggu, 16 Nov 2025
Gaya Hidup

Kapan Harus Minum Kopi Hitam? Ini Jam Terbaiknya

Sabtu, 15 Nov 2025
BeritaNasional

Siaran TV Dinilai Kian Menyimpang, Akademisi Undip Kritik Keras Industri Penyiaran

Jumat, 14 Nov 2025
Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?