KPK Bawa Dua Koper dan Satu Kardus Usai Geledah Rumah Wali Kota Semarang

Dickri Tifani
13 Views
2 Min Read
Tim penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus usai menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Heveartita Gunaryanti Rahayu, di Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dan satu kardus usai menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Heveartita Gunaryanti Rahayu, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Penggeledahan ini dilakukan penyidik dari lembaga antirasuah tersebut di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 18.40 WIB.

Berdasarkan pantauan Indoraya.news di lokasi, terlihat penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus air mineral dari dalam rumah pribadi perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang tersebut.

Kemudian rombongan KPK masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan lokasi. Bahkan, aparat kepolisian yang berjaga di rumah pribadi Mbak Ita turut meninggalkan tempat usai KPK beranjak.

Saat ditanya awak media terkait penggeledahan di rumah pribadi Mbak Ita, penyidik KPK meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

“Langsung tanya ke Bang Tessa ya,” kata salah satu petugas saat keluar dari rumah Wali Kota Semarang usai penggeledahan.

Tidak hanya rumah pribadi Mbak Ita, KPK juga menggeledah tiga ruangan di Balai Kota Semarang. Yaitu Kantor Wali Kota Semarang, Kantor Sekretaris Daerah Kota Semarang, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB).

Penggeledahan ini berlangsung selama hampir 9 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB. Penyidik KPK mengangkut dua koper hasil penggeledahan di Balai Kota Semarang.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meliputi Wali Kota Mbak Ita, suaminya yang juga anggota DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Share This Article