INDORAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 1.763 tayangan atau isi siaran di media yang diduga melanggar aturan. Konten kekerasan paling mendominasi.
Temuan ini didasarkan pada pemantauan dan kajian isi siaran KPID Jateng pada awal Januari hingga 17 Desember 2024. Temuan dugaan pelanggaran yang masuk didominasi kekerasan sebanyak 540 kasus.
“(Tayangan) Kekerasan 54 persen ya, tinggi sekali,” kata Ketua KPID Provinsi Jateng Muhammad Aulia Assyahidi di Kantornya, Jumat (20/12/2024).
Ia menyebut masih ditemui lembaga yang menayangkan korban kecelakaan tanpa disensor. Oleh karena itu, diperlukan edukasi lagi bagi penyiar agar mereka paham terkait kode etik juga aturan-aturan yang berlaku.
“Jadi kelalaian itu bukan disengaja tapi karena keabaian dalam proses produksi, hal-hal itu kita bisa maklumi tapi teguran tetap kita lakukan,” ungkap Aulia.
Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda berkata, dugaan pelanggaran kebanyakan terkait konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal, atau visual yang berlebihan.
Pihaknya merinci tayangan kekerasan itu terbagi menjadi beberapa kategori. Di antaranya kategori hiburan ada 34 kasus, ditemui dalam tayangan film, musik, atau drama.
Kemudian kategori jurnalistik, terdapat 424 kasus pelanggaran tayangan kekerasan yang ditemukan dalam program berita atau liputan jurnalistik.
“Kategori Variety Show terdapat 82 kasus pada program dengan format hiburan campuran, seperti acara kompetisi, talk show, atau reality show,” imbuh dia.
Huda menyebut isu kekerasan dalam program siaran ini masih menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu ke depan pihaknya akan meningkatkan edukasi dan memperkuat pengawasan.