Kota Semarang Kategori Rawan Tinggi Gangguan Pemilu, Politik Uang Jadi Sorotan

Athok Mahfud
7 Views
3 Min Read
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Bawaslu mencatat indeks kerawanan pemilu (IKP) Kota Semarang mencapai 73,26 dari skala 0-100. Angka IKP tersebut mengindikasikan Kota Semarang memiliki tingkat kerawanan tinggi, bahkan paling rawan gangguan dalam pemilu di Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, tingginya indeks kerawanan Pemilu tersebut diukur dari kasus dan pelanggaran pada saat Pilpres 2019 dan Pilwakot Kota Semarang 2020. Salah satunya pelanggaran terkait politik uang.

“Jadi indeks kerawanan Pemilu kan basisnya itu pernah ada kejadian gitu ya, di tahun 2019/2020 terkait dengan pelanggaran politik uang,” ujarnya kepada Indoraya.news, Selasa (26/9/2023).

Dia mengatakan, pada ajang Pilpres 2019 dan Pilwakot Semarang 2022, praktik politik uang marak terjadi. Namun Arief menyebut, pembuktiannya masih lemah. Di sisi lain, masyarakat juga tidak melapor ketika menjumpai indikasi politik uang.

“Memang problemnya pada saat itu dari sisi pembuktian itu masih lemah, kemudian belum ada juga keinginan masyarakat untuk melaporkan, ini memang menjadi problem tersendiri,” ungkapnya.

“Selain itu juga ada problem dari sisi aparat penegak hukum (APH) itu sendiri dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan karena memang dalam proses penyidikan dan pembahasan itu kan kita tidak bisa lepas dari adanya unsur kepolisian dan kejaksaan,” imbuh Arief.

Dia menuturkan, Bawaslu Kota Semarang pernah memproses tiga kasus dugaan politik uang di Pilpres 2019 lalu. Namun karena bukti dan keterangan saksi yang kurang, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Kalau dari pengalaman kami pernah memproses itu tiga kasus dugaan politik uang, tapi memang dalam prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena tadi, soal pemenuhan unsur bukti termasuk saksi,” bebernya.

Lebih lanjut menghadapi Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang sudah mulai melakukan tindakan pencegahan praktik politik uang. Salah satunya yaitu dengan mengoptimalkan peran Kelurahan Anti Politik Uang dan Kelurahan Pengawasan.

Disebutkan Arief, Kelurahan Anti Politik Uang meliputi Kelurahan Sukorejo, Gemah, Pedalangan, Bulusan, dan Randusari. Adapun Kelurahan Pengawasan meliputi Pandean Lamper, Ngadirgo, Podorejo, Bulu Lor, dan Mangunharjo.

“Kami berharap di tahun 2024 ini kita akan perluas lagi wilayah terkait Kelurahan Anti Politik Uang. Harapannya memang upaya-upaya preventif ini bisa menekan, bahkan kemudian masyarakat ini berani untuk menolak,” tandasnya.

Share This Article