INDORAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menilai praktik korupsi rawan terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.
Menurutnya, perlu dilakukan langkah pencegahan dalam menghadapi petty corruption atau korupsi skala kecil dalam PPDB. Praktik ini bisa dilakukan orang tua calon siswa mengatasi masalah zonasi.
“Orang tua berusaha memasukan anaknya di sekolah favorit atau unggul, kemudian ada niatan orang tua murid untuk melakukan hal-hal itu,” katanya saat membuka Rakor Pencegahan Petty Corruption dalam PPDB Tahun 2024 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).
Oleh karena itu, Sumarno mengingatkan para pendidik dan orang tua calon siswa agar tidak melakukan hal yang melanggar norma maupun peraturan PPDB.
Dia tidak ingin anak-anak yang akan dididik dan dibangun karakternya melalui sekolah, tetapi dalam penerimaannya dimulai dari sesuatu yang tidak berintegritas dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sehingga kita yang ada di penyelenggara pendidikan harus bisa mencegah agar berbagai penyimpangan itu tidak terjadi,” tegas Sumarno.
Pihaknya juga meminta pada siapa pun di pihak sekolah untuk tidak menganggap perilaku korupsi dalam PPDB sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Untuk mencegahnya, Pemprov Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi pada PPDB tahun pelajaran 2024/2024.
“Teman-teman dari KPK ini akan mesupervisi panjengan semua (pendidik) untuk memulai agar lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Jateng serta kabupaten/kota,” tandas Sumarno.