INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara 2017 dan 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan Prasetyo menyebabkan pembangunan jalur kereta api tersebut tidak dapat berfungsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
“Akibat perbuatan PB tersebut, membuat pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun),” kata Abdul Qohar saat konferensi pers Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Abdul Qohar menambahkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 4 Oktober 2023, dan saat itu Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2016-2017.
“Terakhir saudara PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” katanya.
Saat ini, Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan. “Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Prasetyo kini disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.