INDORAYA – Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar. Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang telah berjalan sejak temuan awal pada 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang dilengkapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses pendalaman, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Dari hasil tersebut, ditemukan kerugian negara yang dipastikan sebesar Rp 5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang berinisial IM dan DSB ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyebut proses hukum ini berlangsung cukup panjang karena menelusuri peristiwa yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2024 dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.
Penetapan tersangka juga telah diikuti dengan keluarnya izin penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara tersebut.
Menanggapi tudingan dari tersangka IM yang sempat viral melalui podcast dan menuduh adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi Hermanto memastikan pihak internal Polri telah melakukan penelusuran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.
Ia menilai tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru. Menurutnya, angka Rp 5,94 miliar yang disampaikan ke publik merupakan hasil audit kerugian negara, bukan terkait permintaan dari penyidik.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.


