Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,9 Miliar, Dua Eks Pegawai Kementan Resmi Jadi Tersangka
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,9 Miliar, Dua Eks Pegawai Kementan Resmi Jadi Tersangka

By Redaksi Indoraya
Rabu, 28 Jan 2026
Share
3 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar. Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang telah berjalan sejak temuan awal pada 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang dilengkapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam proses pendalaman, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Dari hasil tersebut, ditemukan kerugian negara yang dipastikan sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang berinisial IM dan DSB ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyebut proses hukum ini berlangsung cukup panjang karena menelusuri peristiwa yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2024 dan masih terus dikembangkan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.

Penetapan tersangka juga telah diikuti dengan keluarnya izin penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara tersebut.

Menanggapi tudingan dari tersangka IM yang sempat viral melalui podcast dan menuduh adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi Hermanto memastikan pihak internal Polri telah melakukan penelusuran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.

Ia menilai tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru. Menurutnya, angka Rp 5,94 miliar yang disampaikan ke publik merupakan hasil audit kerugian negara, bukan terkait permintaan dari penyidik.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.

TAGGED:2 kementan korupsikorupsi terkini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Musisi Kerap Tak Terima Hak Penuh

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?