Ad imageAd image

Korupsi Minyak Goreng, Vonis Komisaris Wilmar Diperberat 

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 690 Views
2 Min Read
Korupsi Minyak Goreng, Vonis Komisaris Wilmar Diperberat. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisaris Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor menerima putusan vonis yang lebih berat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. Kasus itu, disebutkan merugikan negara mencapai Rp 18 triliun.

Kasus ini, bermula saat Presiden Jokowi meminta Luhut untuk melakukan penggusuran kasus kelangkaan migor akibat langka di pasaran.

Lebih lanjut, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor menjadi salah satu yang dibidik dalam kasus ini. Terdapat sejumlah nama lainnya, seperti Master Parulian Tumanggor yang dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Pada 4 Januari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Master Parulian Tumanggor. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Namun jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” bunyi putusan kasasi, Senin (15/5/2023).

Beberapa terdakwa lainnya yang menerima hukuman, antara lain, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di kasasi jadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di kasasi jadi 6 tahun penjara.

Terakhir, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi jadi 5 tahun penjara dan Pierre Togar Sitanggang jadi 6 tahun penjara.

Share this Article
Leave a comment