INDORAYA – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara terhadap Sunarto, mantan pejabat pengadaan Setda Karanganyar, dalam sidang yang digelar Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya aliran dana dari PT MAM Energindo yang mengalir kepada Sunarto dalam proyek masjid dengan nilai mencapai Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Sunarto juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jaksa menilai perbuatannya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pembangunan fasilitas keagamaan.
Jaksa menegaskan, pengembalian dana korupsi yang telah dilakukan terdakwa secara bertahap hingga mencapai Rp255 juta tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Seret Lima Terdakwa, Fee Proyek Diduga Mengalir ke Eks Bupati
Kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini menyeret lima terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta Sunarto.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Ari Cahyo berupa hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Tri Ari Cahyo juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ancaman kurungan pengganti 190 hari.
Sementara itu, Agus Hananto dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp355 juta dengan konsekuensi penyitaan aset atau pidana tambahan.
Terhadap Ir. Ali Amril, jaksa menuntut hukuman paling berat, yakni lima tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.000.000.
Jaksa juga menuntut Nasori dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Sunarto dituntut empat tahun penjara dengan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani.
“Selain pidana penjara, terdakwa Sunarto juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, di mana Rp 245 juta telah dibayarkan,” jelas JPU.
Fakta persidangan turut menyeret nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, yang disebut diduga menerima fee proyek hingga Rp5 miliar, meski hingga kini belum berstatus sebagai terdakwa.
Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan nilai Rp78,9 miliar tersebut disinyalir kuat sarat praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisasi.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


