INDORAYA – Praktik petty corruption atau korupsi kecil-kecilan rawan terjadi di sektor layanan publik. Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mewanti-wanti agar penyelenggara pelayanan publik tidak melakukan perilaku melanggar hukum tersebut.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk berkomitmen mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang kerap terjadi di berbagai sektor layanan publik.
Menurut dia, korupsi kecil-kecilan tidak boleh dianggap sepele. Meskipun nilainya kecil, praktik ini berlangsung secara masif dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Hingga penghujung 2025, lima besar dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Jateng adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban, serta permintaan imbalan berupa uang atau barang.
“Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan uang atau barang termasuk yang paling banyak dilaporkan,” ujar Farida, dalam keterangan pers yang diterima Indoraya.news, Rabu (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa petty corruption seringkali berawal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, ketidakmampuan petugas, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.
“Ketika layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru dipersulit, kondisi tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Hal ini memicu terjadinya petty corruption,” tegas Farida.
Sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, pihaknya mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap maladministrasi.
Upaya ini, kata Siti Farida, menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
“Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi. Sebaliknya, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi,” tegasnya.


