Ad imageAd image

Korupsi Dana Pembangunan Atasi Banjir, Eks Kades Surodadi Demak Ditangkap Polisi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1k Views
2 Min Read
Korupsi Dana Pembangunan Atasi Banjir, Eks Kades Surodadi Demak Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Terbukti melakukan korupsi dana pembangunan untuk mengatasi banjir, Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak periode 2016-2022 ditangkap polisi. Atas kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.747.078.652.

Pelaku berinisial AW (40) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Demak usai terbukti menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, terungkapnya kasus bermula dari laporan yang dilakukan masyarakat desa terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan tindaklanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap AW.

“Masyarakat menilai, AW tidak melaksanakan pembangunan akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi di Mapolres Demak, Rabu (08/03/2023).

Polisi memeriksa 20 saksi dan saat pengungkapan kasus, AW tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.

“Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” terangnya.

Dari kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021 serta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.

“Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menggunakan dana sebesar Rp300 juta. Ia berdalih dana desa digunakan untuk kegiatan sosial lainnya.

“Sebenarnya gak sampai 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan-kegiatan sosial yang memang tidak tercover data,” paparnya.

AW menyebut, ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya.

“Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut. Makanya saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati. Tapi rencana kalau sudah 7 bulan, saya akan menyerahkan diri,” imbuhnya.

Share this Article
Leave a comment