INDORAYA – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan yang berlaku mulai tahun ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, manfaat tunai sebesar 60% dari gaji sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Desember 2024.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk maksimal 6 bulan,” bunyi Pasal 21 Ayat 1 pada Sabtu (15/2/2025).
Upah yang digunakan sebagai dasar untuk pembayaran manfaat tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.
“Jika upah melebihi batas atas yang ditetapkan, maka upah yang digunakan untuk dasar pembayaran manfaat tunai adalah batas atas upah tersebut,” jelas Pasal 21 Ayat 4.
Peraturan ini juga mengatur besaran iuran JKP yang kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan, sebelumnya sebesar 0,46%.
Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa perubahan ini membuat manfaat tunai JKP menjadi lebih besar dan lebih sederhana. Sebelumnya, manfaat tunai sebesar 45% dari gaji diberikan selama 3 bulan pertama, dan 25% selama 3 bulan berikutnya.
“Sekarang, manfaatnya 60% selama 6 bulan penuh, tanpa pembagian seperti sebelumnya,” jelas Anggoro dalam konferensi pers tentang Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat pada 16 Desember 2024 di Jakarta.


