Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel Dijamin Asuransi, Maskapai Pastikan Pendampingan Penuh
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel Dijamin Asuransi, Maskapai Pastikan Pendampingan Penuh

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 24 Jan 2026
Share
2 Min Read
Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pihak PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Sulawesi Selatan tetap memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, menegaskan bahwa proses pemenuhan hak asuransi bagi seluruh korban akan dikawal hingga tuntas oleh pihak perusahaan.

“Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga selesai,” kata Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, di Kantor Basarnas Makassar, Jumat (23/1).

Selain memastikan hak asuransi, Adi menyampaikan bahwa IAT juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, termasuk dalam proses pengambilan sampel ante mortem serta pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing.

“Kami membantu seluruh proses, mulai dari pemulangan hingga pengantaran jenazah ke alamat keluarga. Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh,” ungkapnya.

Hingga saat ini, tiga jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga, masing-masing atas nama Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih menjalani proses identifikasi oleh tim DVI Polri.

Di sisi lain, Adi menegaskan bahwa perusahaan tetap melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Hasil investigasi nantinya akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan standar keselamatan penerbangan ke depan.

“Investigasi internal tetap kami lakukan. Masukan-masukan akan menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan standar keselamatan ke depannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerja sama tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan operasional pesawat dilakukan sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan.

“Penerbangan ini merupakan penerbangan charter melalui KKP. Kontraknya sudah berjalan beberapa tahun dan pesawat dioperasikan sesuai ketentuan kelaikudaraan,” pungkasnya.

TAGGED:Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500PT Indonesia Air Transport (IAT)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Pembangunan 33 Lapas dan Rutan Baru pada 2026

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Wamensos: Santunan Korban Meninggal Bencana Sumatera Rp15 Juta, Luka Berat Rp5 Juta

Selasa, 03 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?