INDORAYA – Pihak PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Sulawesi Selatan tetap memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, menegaskan bahwa proses pemenuhan hak asuransi bagi seluruh korban akan dikawal hingga tuntas oleh pihak perusahaan.
“Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga selesai,” kata Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, di Kantor Basarnas Makassar, Jumat (23/1).
Selain memastikan hak asuransi, Adi menyampaikan bahwa IAT juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, termasuk dalam proses pengambilan sampel ante mortem serta pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing.
“Kami membantu seluruh proses, mulai dari pemulangan hingga pengantaran jenazah ke alamat keluarga. Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tiga jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga, masing-masing atas nama Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih menjalani proses identifikasi oleh tim DVI Polri.
Di sisi lain, Adi menegaskan bahwa perusahaan tetap melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Hasil investigasi nantinya akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan standar keselamatan penerbangan ke depan.
“Investigasi internal tetap kami lakukan. Masukan-masukan akan menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan standar keselamatan ke depannya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerja sama tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan operasional pesawat dilakukan sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan.
“Penerbangan ini merupakan penerbangan charter melalui KKP. Kontraknya sudah berjalan beberapa tahun dan pesawat dioperasikan sesuai ketentuan kelaikudaraan,” pungkasnya.


