INDORAYA – Kerugian korban kasus fraud pinjaman online (pinjol) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Nilai kerugian ini diungkap aparat kepolisian dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi total kerugian korban DSI sementara sebesar Rp2,4 triliun.
“Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Ade saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).
Ade menjelaskan, hingga kini terdapat empat laporan polisi dengan tiga terlapor dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pencarian dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” kata Ade.
Kasus PT DSI kini resmi naik ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan rekayasa borrower, baik dengan menciptakan peminjam fiktif maupun menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif sebagai modus utama fraud.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut kemungkinan ditempuhnya jalur gugatan perdata terhadap pihak terkait.
“Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan,” kata Rizal, seperti dikutip CNBC.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa PT DSI menjalankan skema ponzi berkedok syariah. Skema ini terungkap setelah penelusuran aliran dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, total dana masyarakat yang terkumpul sepanjang 2021–2025 mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan, sementara Rp1,2 triliun lainnya belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari nilai gagal bayar tersebut, Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik, serta Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas afiliasi lainnya.
“Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan fraud pinjol di Indonesia dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta otoritas pengawas sektor keuangan.


