Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Korban Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia Rugi Rp2,4 Triliun, Polisi Buka Peluang Angka Bertambah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Korban Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia Rugi Rp2,4 Triliun, Polisi Buka Peluang Angka Bertambah

By Redaksi Indoraya
Senin, 19 Jan 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kerugian korban kasus fraud pinjaman online (pinjol) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Nilai kerugian ini diungkap aparat kepolisian dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi total kerugian korban DSI sementara sebesar Rp2,4 triliun.

“Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Ade saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).

Ade menjelaskan, hingga kini terdapat empat laporan polisi dengan tiga terlapor dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pencarian dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” kata Ade.

Kasus PT DSI kini resmi naik ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan rekayasa borrower, baik dengan menciptakan peminjam fiktif maupun menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif sebagai modus utama fraud.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut kemungkinan ditempuhnya jalur gugatan perdata terhadap pihak terkait.

“Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan,” kata Rizal, seperti dikutip CNBC.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa PT DSI menjalankan skema ponzi berkedok syariah. Skema ini terungkap setelah penelusuran aliran dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, total dana masyarakat yang terkumpul sepanjang 2021–2025 mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan, sementara Rp1,2 triliun lainnya belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari nilai gagal bayar tersebut, Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik, serta Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas afiliasi lainnya.

“Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan fraud pinjol di Indonesia dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta otoritas pengawas sektor keuangan.

TAGGED:Fraud pinjolkerugian negara akibat fraud pinjolkorban fraud pinjol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?